di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 1/2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan bangunan gedung kepada masyarakat dan mencapai bangunan gedung yang handal.
Objek retribusi adalah penerbitan PBG, yang meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, dan pencetakan plakat SLF. Dikecualikan dari objek retribusi adalah penerbitan PBG untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi PBG. Retribusi PBG termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas biaya penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG. Harga satuan retribusi PBG terdiri atas Indeks Lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung, serta Harga Satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian PBG, yang meliputi penerbitan PBG, inspeksi Penilik bangunan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian PBG.