Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung pengawasan, pengendalian, dan pengaturan kegiatan parkir di tepi jalan umum agar tidak mengganggu fungsi utama jalan. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir di tepi jalan umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan parkir dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, atau kartu berlangganan. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kecuali kegiatan penghitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi. Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pemungutan retribusi dan seluruh hasil penerimaan retribusi wajib disetor ke Kas Daerah.