Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 17/2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 4 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2002 Nomor 3 Seri C);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2000 dan Nomor 6 Tahun 2002 terkait retribusi penjualan produksi usaha daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi meliputi penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, seperti bibit tanaman kehutanan, benih pertanian, hasil penjualan kebun Balai Penyuluh Pertanian (BPP), pupuk organik, bibit ikan, mani beku dan penggemukan sapi, serta sarang burung walet. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah.

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis, ukuran, jumlah/volume, dan kualitas hasil produksi usaha daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis dan jumlah/volume hasil produksi usaha daerah, dengan besaran tarif yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayarannya harus dilunasi sekaligus pada saat mendapatkan pelayanan penjualan produksi usaha daerah.

Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kecuali kegiatan penghitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau SKRDLB yang telah diterbitkan, dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang bayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.