Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 2/2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2016Tanggal Penetapan:9 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku09 Februari 2016
Tanggal Penetapan09 Februari 2016
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 8 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi, perubahan struktur tarif retribusi berdasarkan jenis dan volume produksi usaha daerah, penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi, penghapusan BAB XVII dari peraturan sebelumnya, dan penambahan lampiran yang berisi tarif retribusi yang baru. Objek retribusi mencakup penjualan bibit tanaman kehutanan, perkebunan, hortikultura, benih pertanian, hasil kebun Balai Penyuluh Pertanian (BPP), pupuk organik, bibit ikan, mani beku dan penggemukan sapi, sarang burung walet, dan es balok. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis dan jumlah/volume hasil produksi usaha daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrative berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD.