Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2017Tanggal Penetapan:28 Februari 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku28 Februari 2017
Tanggal Penetapan28 Februari 2017
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Gunungkidul sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan perekonomian dan kondisi terkini.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet

Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, dan kewajiban wajib pajak. Kewajiban wajib pajak meliputi pendaftaran, pemasangan informasi harga, dan pembuatan tanda bukti pembayaran. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan, keringanan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana, dan sengketa pajak.

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pajak terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

(-)