Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 13/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:25 Oktober 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan25 Oktober 2019
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 5 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait retribusi tempat khusus parkir, struktur dan besaran tarif retribusi yang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, serta penunjukan Perangkat Daerah (PD) yang bertugas melaksanakan pemungutan retribusi oleh Bupati. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi yang memperhatikan indeks harga, perekonomian, dan dinamika perkembangan saat ini, dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari bidang perparkiran. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan Peraturan Bupati sepanjang tidak menambah objek Retribusi.

(-)

(-)