Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 62/2023 · PMK No. 62 Tahun 2023 · PMK Nomor 62 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2023Tanggal Penetapan:20 Juni 2023
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Juni 2023
Tanggal Penetapan20 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

  • Persyaratan melakukan suatu kegiatan:

    Dalam melaksanakan anggaran, Kementerian/Lembaga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam peraturan ini:

    • Penggunaan anggaran harus sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui.
    • Pelaporan harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat.
    • Pengawasan internal harus dilaksanakan oleh APIP K/L.
    • Transparansi dan akuntabilitas anggaran harus terjaga di seluruh proses.
  • Penambahan dalam peraturan:

    Peraturan ini menambahkan beberapa ketentuan baru dibandingkan peraturan sebelumnya yang mencakup:

    • Ketentuan mengenai penganggaran berbasis kinerja.
    • Prosedur baru untuk penyesuaian alokasi anggaran.
    • Ketentuan mengenai pengendalian dan pemantauan yang lebih ketat.
    • Pengaturan tentang pengelolaan risiko anggaran dan penandaan anggaran.
  • Penghapusan dalam peraturan:

    Ada beberapa ketentuan lama yang dihapus dalam peraturan ini, antara lain:

    • Ketentuan yang mengatur prosedur pembebasan tanggung jawab dalam hal gangguan bencana.
    • Ketentuan tentang mekanisme penganggaran yang redundan dan tidak efisien.
    • Beberapa prosedur administratif yang tidak relevan dengan pengelolaan keuangan zaman sekarang.

Tidak Ada

Dalam peraturan ini, sanksi yang diatur mencakup:

  • Sanksi Administratif: Teguran, penghentian sementara, atau pencabutan izin kegiatan bagi Kementerian/Lembaga yang tidak memenuhi ketentuan peraturan.
  • Sanksi Pidana: Dalam hal penyalahgunaan anggaran dan penggelapan dana, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam hukum pidana.