Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/Pmk.02/2018 Tentang Klasifikasi Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 187/PMK.02/2019 · PMK No. 187/PMK.02/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2019Tanggal Penetapan:16 Desember 2019
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/Pmk.02/2018 Tentang Klasifikasi Anggaran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2019
Tanggal Penetapan16 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1173)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan nomenklatur bagian anggaran kementerian negara/lembaga pada klasifikasi organisasi, menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pengusulan, penetapan, penggabungan, dan pembubaran bagian anggaran dan satuan kerja anggaran, serta memberikan pedoman terkait program yang dapat bersifat lintas kementerian negara/lembaga sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Perubahan meliputi Pasal 5 yang mengatur penyusunan RKA-K/L dan RDP BUN berdasarkan Klasifikasi Fungsi secara berjenjang, mulai dari perumusan fungsi di level Kementerian/Lembaga, perumusan Program di level unit eselon I, hingga perumusan Kegiatan di level unit eselon II atau Satker. Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan fungsi/subfungsi/Program/Kegiatan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Disisipkan Pasal 5A yang mengatur bahwa Program dapat bersifat lintas antar unit eselon I dalam satu Kementerian/Lembaga atau lintas antar Kementerian/Lembaga, dengan koordinasi oleh Sekretariat Jenderal atau pejabat unit eselon I yang ditunjuk, atau oleh Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai koordinator. Pasal 7 diubah untuk mengatur penyusunan Program dan Kegiatan untuk mencapai target kinerja berupa keluaran (output) dan hasil (outcome), dengan standardisasi rumusan, kode, tahapan (komponen), dan akun yang digunakan sesuai dengan Klasifikasi Jenis Belanja.

Lampiran I dan IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 juga diubah sesuai dengan Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang mencakup Klasifikasi Organisasi dan Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Bagian Anggaran dan Satuan Kerja Anggaran dalam Klasifikasi Organisasi, Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Fungsi/Subfungsi/Program/Kegiatan dalam Klasifikasi Fungsi, dan Penggunaan Akun dan Standardisasi Tahapan Keluaran (Output) dalam Klasifikasi Jenis Belanja.

(-)

(-)