Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.02/2013 · PMK No. 71/PMK.02/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2013Tanggal Penetapan:3 Maret 2013
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk mengatur pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara kementerian/lembaga dalam menetapkan standar biaya masukan dan keluaran, serta penggunaan indeksasi untuk penyesuaian anggaran. Peraturan ini juga menetapkan bahwa standar biaya masukan dan keluaran harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L, dan pengguna anggaran bertanggung jawab atas kesesuaian dan kebenaran penggunaan standar biaya tersebut.

(-)

(-)