Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 51/PMK.02/2014 · PMK No. 51/PMK.02/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2014Tanggal Penetapan:17 Maret 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Maret 2014
Tanggal Penetapan17 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi mengenai pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan dan hasil evaluasi atas penerapan ketentuan standar struktur biaya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan pada standar struktur biaya yang mencakup batasan biaya pendukung dan unsur biaya tertentu terhadap total biaya keluaran/kegiatan/program. Pengguna anggaran bertanggung jawab atas penerapan standar ini, dan pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah. Selain itu, langkah-langkah efisiensi anggaran seperti pembatasan biaya perjalanan dinas dan rapat di luar kantor, serta pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan, juga diatur.

(-)

(-)