Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Juga dikenal sebagai: PMK 127/PMK.02/2020 · PMK No. 127/PMK.02/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2020Tanggal Penetapan:14 September 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2019.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 ini mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Tujuannya adalah untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran anggaran tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki wewenang untuk mengelola dan melakukan pergeseran anggaran dalam BA BUN, termasuk pergeseran antarsubbagian anggaran dan dari BA 999.08 ke bagian anggaran kementerian/lembaga (BA K/L). Alokasi anggaran BA 999.08 mencakup belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain, yang penggunaannya harus berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga terkait. Proses penelaahan dan persetujuan usulan penggunaan anggaran melibatkan berbagai pihak terkait dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk kelengkapan dokumen pendukung dan kesesuaian dengan standar biaya dan akuntansi.

(-)

(-)