Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Juga dikenal sebagai: PMK 105/PMK.02/2018 · PMK No. 105/PMK.02/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Perubahan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara. Ketentuan substansial mencakup pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999, termasuk dari BA 999.08 ke berbagai bagian lain seperti Pengelolaan Hibah, Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Belanja Subsidi, dan Transaksi Khusus. Pergeseran ini dilakukan untuk berbagai keperluan seperti pemberian hibah, pembayaran kurang bayar, dan mendanai kontribusi non reguler.

(-)

(-)