Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Juga dikenal sebagai: PMK 23/PMK.02/2021 · PMK No. 23/PMK.02/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2021Tanggal Penetapan:15 Maret 2021
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Maret 2021
Tanggal Penetapan15 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) sesuai dengan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, serta adanya penyesuaian belanja negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Perubahan substansial meliputi perubahan definisi beberapa istilah kunci seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Bendahara Umum Negara (BUN), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan lainnya. Selain itu, ditambahkan pasal baru (Pasal 4A) yang mengatur bahwa alokasi anggaran BA 999.08 dapat diubah sebagai akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Peraturan ini memberikan fleksibilitas kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penyesuaian belanja negara, termasuk refocusing, realokasi, pemotongan, dan/atau pergeseran anggaran antar-program dalam satu bagian anggaran, khususnya terkait dengan pengelolaan belanja negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional.

(-)

(-)