Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga melalui pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penilaian Kinerja Anggaran: Penilaian dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas pengelolaan anggaran (aspek implementasi, manfaat, dan konteks) dan indikator kinerja anggaran. Bobot penilaian adalah 60% untuk pengelolaan anggaran dan 40% untuk indikator kinerja.
- Kategori Penilaian: Hasil penilaian dikategorikan menjadi sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang.
- Pemeringkatan: Kementerian Negara/Lembaga (K/L) diperingkat berdasarkan kategori besaran pagu anggaran (besar, sedang, kecil).
- Penghargaan: K/L dengan penilaian sangat baik dapat diberikan penghargaan berupa piagam/tropi, publikasi media massa, dan/atau insentif (tambahan anggaran kegiatan atau bentuk lain). Insentif tidak boleh digunakan untuk gaji dan tunjangan.
- Sanksi: K/L dengan penilaian kurang dan sangat kurang dikenai sanksi berupa teguran tertulis, publikasi media massa, dan/atau disinsentif (pengurangan anggaran, self blocking anggaran, atau refocusing anggaran). Disinsentif tidak boleh mengurangi alokasi untuk gaji, tunjangan, prioritas nasional, dan pelayanan masyarakat.
- Prosedur Pemberian Penghargaan dan Sanksi: Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan K/L yang akan diberi penghargaan atau dikenai sanksi kepada Menteri Keuangan, yang kemudian menetapkan keputusan terkait hal tersebut.
- Mekanisme Pemenuhan Anggaran untuk Penghargaan: Pemenuhan alokasi anggaran untuk insentif dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran dari BA 999.08 atau melalui APBN Perubahan.