Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 2/PMK.02/2021 · PMK No. 2/PMK.02/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga melalui pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penilaian Kinerja Anggaran: Penilaian dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas pengelolaan anggaran (aspek implementasi, manfaat, dan konteks) dan indikator kinerja anggaran. Bobot penilaian adalah 60% untuk pengelolaan anggaran dan 40% untuk indikator kinerja.
  2. Kategori Penilaian: Hasil penilaian dikategorikan menjadi sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang.
  3. Pemeringkatan: Kementerian Negara/Lembaga (K/L) diperingkat berdasarkan kategori besaran pagu anggaran (besar, sedang, kecil).
  4. Penghargaan: K/L dengan penilaian sangat baik dapat diberikan penghargaan berupa piagam/tropi, publikasi media massa, dan/atau insentif (tambahan anggaran kegiatan atau bentuk lain). Insentif tidak boleh digunakan untuk gaji dan tunjangan.
  5. Sanksi: K/L dengan penilaian kurang dan sangat kurang dikenai sanksi berupa teguran tertulis, publikasi media massa, dan/atau disinsentif (pengurangan anggaran, self blocking anggaran, atau refocusing anggaran). Disinsentif tidak boleh mengurangi alokasi untuk gaji, tunjangan, prioritas nasional, dan pelayanan masyarakat.
  6. Prosedur Pemberian Penghargaan dan Sanksi: Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan K/L yang akan diberi penghargaan atau dikenai sanksi kepada Menteri Keuangan, yang kemudian menetapkan keputusan terkait hal tersebut.
  7. Mekanisme Pemenuhan Anggaran untuk Penghargaan: Pemenuhan alokasi anggaran untuk insentif dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran dari BA 999.08 atau melalui APBN Perubahan.

(-)

(-)