Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dilakukan secara efektif, efisien, dan patuh terhadap regulasi. Monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA). Monev ini meliputi reviu, pemantauan, dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Hasil Monev digunakan untuk evaluasi kinerja, pengendalian belanja negara, dan peningkatan efisiensi anggaran belanja.