Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 195/PMK.05/2018 · PMK No. 195/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMonitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dilakukan secara efektif, efisien, dan patuh terhadap regulasi. Monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA). Monev ini meliputi reviu, pemantauan, dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Hasil Monev digunakan untuk evaluasi kinerja, pengendalian belanja negara, dan peningkatan efisiensi anggaran belanja.

(-)

(-)