Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 41/2026 · PMK No. 41 Tahun 2026 · PMK Nomor 41 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2026Tanggal Penetapan:12 Juni 2026
Hukum Administrasi NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juni 2026
Tanggal Penetapan12 Juni 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran negara, serta menindaklanjuti dinamika pengelolaan anggaran termasuk pemenuhan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden. Kebijakan ini mencakup penyesuaian substansial dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran, termasuk penambahan definisi baru seperti Rincian Output Khusus (RO Khusus), Komponen Khusus, dan Izin Presiden. Peraturan ini mengatur persyaratan ketat bagi lembaga yang mengajukan Bagian Anggaran mandiri, termasuk tanggung jawab pimpinan kepada Presiden dan ketersediaan unit fungsi perencanaan dan akuntansi. Selain itu, diatur mekanisme penyediaan dana untuk penyelesaian tunggakan dengan persyaratan dokumen pendukung yang bervariasi berdasarkan nilai tagihan, serta ketentuan mengenai pengalokasian Bantuan Pemerintah yang harus tercantum dalam RKP atau diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan/arahan Presiden. Peraturan ini juga memperketat mekanisme revisi anggaran, termasuk pergeseran anggaran antar-program, penggunaan sub-bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) untuk belanja lain-lain, serta penyesuaian belanja negara melalui mekanisme automatic adjustment atau realokasi. Selain itu, ditetapkan batasan waktu akhir penerimaan usulan revisi anggaran untuk memastikan disiplin fiskal, serta penegasan mengenai sanksi bagi kementerian/lembaga yang memiliki kinerja anggaran rendah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembentukan dan pemanfaatan RO Khusus yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Kementerian/Lembaga yang memperoleh capaian indikator kinerja anggaran dan kontribusi terhadap sasaran/kebijakan tertentu dalam kategori kurang dan sangat kurang dikenai sanksi. 2. Kementerian/Lembaga dengan nilai kinerja percepatan pelaksanaan berusaha kategori kurang baik dapat dipertimbangkan untuk dikenai sanksi. 3. Sanksi berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan/atau disinsentif anggaran (pengurangan anggaran, self blocking, atau refocusing).