Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik

Juga dikenal sebagai: PMK 177/PMK.05/2017 · PMK No. 177/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 November 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penerapan tanda tangan elektronik dan penyampaian dokumen elektronik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan piloting penerapan tanda tangan elektronik dan penyampaian dokumen elektronik melalui aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik (e-SPM). Aplikasi ini digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) di kementerian/lembaga untuk menyampaikan dokumen elektronik seperti Dokumen Elektronik Kontrak, Rencana Penarikan Dana Harian, Gaji, Surat Perintah Membayar, dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. Pengguna aplikasi e-SPM terdiri dari Operator Bendahara, Operator Satker, Administrator KPPN, dan Operator KPPN. Setiap pengguna bertanggung jawab atas penggunaan identitas pengguna dan kata sandi mereka. Sertifikat Elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik dan diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

1. Sertifikat Elektronik yang sudah dimiliki oleh Pemilik Sertifikat Elektronik sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui dan dapat digunakan sepanjang diterbitkan oleh institusi/lembaga yang berwenang sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sama.

(-)