di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
Juga dikenal sebagai: PMK 177/PMK.05/2017 · PMK No. 177/PMK.05/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penerapan tanda tangan elektronik dan penyampaian dokumen elektronik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan piloting penerapan tanda tangan elektronik dan penyampaian dokumen elektronik melalui aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik (e-SPM). Aplikasi ini digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) di kementerian/lembaga untuk menyampaikan dokumen elektronik seperti Dokumen Elektronik Kontrak, Rencana Penarikan Dana Harian, Gaji, Surat Perintah Membayar, dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. Pengguna aplikasi e-SPM terdiri dari Operator Bendahara, Operator Satker, Administrator KPPN, dan Operator KPPN. Setiap pengguna bertanggung jawab atas penggunaan identitas pengguna dan kata sandi mereka. Sertifikat Elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik dan diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.