Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 208/PMK.02/2019 · PMK No. 208/PMK.02/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Peraturan ini mengatur kembali petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), dan penelaahan serta pengesahan dokumen anggaran. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab formal dan materiil dari Menteri/Pimpinan Lembaga atas RKA-K/L yang dipimpinnya, serta mengatur proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

(-)

(-)