di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Juga dikenal sebagai: PMK 94/PMK.02/2017 · PMK No. 94/PMK.02/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) serta pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyusunan RKA-K/L, penelaahan, dan pengesahan DIPA. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum seperti standar biaya dan evaluasi kinerja.