Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.02/2017 · PMK No. 193/PMK.02/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:8 Desember 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan08 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN), serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BUN dengan perubahan kebijakan penganggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa alokasi anggaran BUN dilakukan secara efisien dan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai pengguna anggaran BUN dan unit-unit organisasi di bawahnya sebagai pembantu pengguna anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban penyusunan dokumen perencanaan anggaran seperti Rencana Kerja dan Anggaran BUN (RKA BUN) dan Rencana Dana Pengeluaran BUN (RDP BUN), serta prosedur penelaahan dan pengesahan dokumen-dokumen tersebut.

1. Dalam hal kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar berdasarkan nomenklatur klasifikasi pembiayaan anggaran dan transfer ke daerah dan dana desa yang baru belum dapat dilakukan, penyusunan DIPA BUN menggunakan kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar yang termutakhir.

(-)