Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 204/PMK.02/2021 · PMK No. 204/PMK.02/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaEvaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2016 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 21).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas penggunaan dana Bendahara Umum Negara dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) yang dilakukan secara reguler dan non-reguler oleh Menteri Keuangan, Pemimpin PPA BUN, dan KPA BUN. EKA BUN Reguler mencakup evaluasi atas aspek implementasi, manfaat, dan konteks, sementara EKA BUN Non-Reguler dilakukan sesuai kebutuhan. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penggunaan dana BUN, serta hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya. Pelaksanaan EKA BUN melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi dan praktisi, dan dilakukan dengan tahapan persiapan, pengumpulan data, analisis, penyusunan rekomendasi, dan pelaporan.

(-)

(-)