Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas penggunaan dana Bendahara Umum Negara dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) yang dilakukan secara reguler dan non-reguler oleh Menteri Keuangan, Pemimpin PPA BUN, dan KPA BUN. EKA BUN Reguler mencakup evaluasi atas aspek implementasi, manfaat, dan konteks, sementara EKA BUN Non-Reguler dilakukan sesuai kebutuhan. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penggunaan dana BUN, serta hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya. Pelaksanaan EKA BUN melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi dan praktisi, dan dilakukan dengan tahapan persiapan, pengumpulan data, analisis, penyusunan rekomendasi, dan pelaporan.