Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 245/PMK.02/2016 · PMK No. 245/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMonitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana Bendahara Umum Negara (BUN) melalui monitoring dan evaluasi kinerja. Monitoring kinerja dilakukan untuk memantau kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, serta menganalisis faktor pendukung dan kendala dalam pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran BUN (RKA BUN). Evaluasi kinerja bertujuan untuk menganalisis faktor pendukung dan kendala pelaksanaan RKA BUN tahun sebelumnya, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana BUN kepada masyarakat. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) BUN dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN bertanggung jawab atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja ini. Monitoring dan evaluasi dilakukan atas aspek implementasi, manfaat, dan konteks, dengan indikator yang diukur meliputi pencapaian keluaran, konsistensi penyerapan anggaran, dan efisiensi.

(-)

(-)