Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara revisi anggaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewenangan Revisi Anggaran: Penetapan Revisi Anggaran merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Direktorat Jenderal Anggaran berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran yang memerlukan Penelaahan, dan/atau Revisi Anggaran berupa pengesahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran berupa pengesahan. KPA berwenang menetapkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO, 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan volume RO, jenis belanja, dan sumber dana.
- Mekanisme Revisi Anggaran: Peraturan ini mengatur mekanisme revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
- Tema Revisi Anggaran: Peraturan ini mengatur tema revisi anggaran terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pinjaman, Hibah, Surat Berharga Syariah Negara, Belanja Operasional, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Tunggakan, RO Prioritas Nasional, RO Cadangan, Penanganan Bencana Non-Alam, Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Revisi Rumusan Informasi Kinerja.