Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: PMK 248/PMK.07/2010 · PMK No. 248/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dana Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan non-fisik, sedangkan Dana Tugas Pembantuan dialokasikan untuk kegiatan fisik. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh dari dana tersebut. Selain itu, peraturan ini menambahkan definisi baru terkait pengelolaan BMN dan mengatur mekanisme hibah BMN kepada pemerintah daerah.

1. Pengelolaan BMN yang berasal dari Dana Hasil Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebelum Tahun Anggaran 2011 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

1. Kementerian/Lembaga tidak diperkenankan mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan untuk tahun berikutnya apabila SKPD penerima dana tidak memenuhi target kinerja, tidak menyampaikan laporan keuangan, melakukan penyimpangan, atau tidak bersedia menerima hibah BMN.