Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L).
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, serta untuk menyesuaikan pelaksanaan pengukuran evaluasi kinerja anggaran dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Evaluasi Kinerja Anggaran: Menteri Keuangan melaksanakan evaluasi kinerja anggaran sebagai instrumen penganggaran berbasis kinerja untuk fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas.
2. Jenis Evaluasi: Evaluasi kinerja anggaran terdiri dari evaluasi reguler (dilaksanakan berkala) dan non-reguler (dilaksanakan sesuai kebutuhan).
3. Aspek Evaluasi Reguler: Evaluasi kinerja anggaran reguler mencakup aspek implementasi, manfaat, dan konteks.
4. Pengukuran Kinerja: Pengukuran kinerja dilakukan pada tingkatan Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja, dengan variabel yang berbeda untuk setiap aspek evaluasi.
5. Pemanfaatan Hasil Evaluasi: Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan tahunan, reviu angka dasar, alokasi anggaran, serta pemberian penghargaan atau pengenaan sanksi.