Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 22/PMK.02/2021 · PMK No. 22/PMK.02/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2021Tanggal Penetapan:15 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Maret 2021
Tanggal Penetapan15 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1963).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, serta untuk menyesuaikan pelaksanaan pengukuran evaluasi kinerja anggaran dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Evaluasi Kinerja Anggaran: Menteri Keuangan melaksanakan evaluasi kinerja anggaran sebagai instrumen penganggaran berbasis kinerja untuk fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas. 2. Jenis Evaluasi: Evaluasi kinerja anggaran terdiri dari evaluasi reguler (dilaksanakan berkala) dan non-reguler (dilaksanakan sesuai kebutuhan). 3. Aspek Evaluasi Reguler: Evaluasi kinerja anggaran reguler mencakup aspek implementasi, manfaat, dan konteks. 4. Pengukuran Kinerja: Pengukuran kinerja dilakukan pada tingkatan Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja, dengan variabel yang berbeda untuk setiap aspek evaluasi. 5. Pemanfaatan Hasil Evaluasi: Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan tahunan, reviu angka dasar, alokasi anggaran, serta pemberian penghargaan atau pengenaan sanksi.

(-)

(-)