Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Pengukuran Dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 214/PMK.02/2017 · PMK No. 214/PMK.02/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengukuran Dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan untuk menyesuaikan dengan pengaturan mengenai evaluasi kinerja anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017. Pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran ini bertujuan untuk fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler yang terdiri atas Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi, Aspek Manfaat, dan Aspek Konteks. 2. Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler yang dilaksanakan sesuai kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan hasil evaluasi kinerja anggaran sebagai dasar penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan tahunan, reviu angka dasar, alokasi anggaran tahun berikutnya, dan pemberian penghargaan. Menteri Keuangan dapat melibatkan K/L dan/atau pihak lain seperti akademisi, pakar, dan praktisi dalam melaksanakan evaluasi kinerja anggaran. Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan melalui sistem informasi evaluasi kinerja anggaran.

(-)

(-)