For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988

Also known as: Keppres 47/1988 · Keppres No. 47 Tahun 1988 · Keppres Nomor 47 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:19 November 1988Publication Date:19 November 1988
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 1988
Publication Date19 November 1988
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Perindustrian dan Departemen Kehutanan. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi kedua departemen tersebut. Departemen Perindustrian dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas pokok menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perindustrian. Struktur organisasi Departemen Perindustrian meliputi Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah. Sementara itu, Departemen Kehutanan juga dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kehutanan. Struktur organisasi Departemen Kehutanan meliputi Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah.

(-)

(-)