For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996

Also known as: Keppres 6/1996 · Keppres No. 6 Tahun 1996 · Keppres Nomor 6 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 1996Publication Date:31 Januari 1996
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 1996
Publication Date31 Januari 1996
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah dua puluh enam kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996.

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996 ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pokok Departemen Luar Negeri dengan mengubah susunan organisasi yang ada. Perubahan ini dilakukan dengan merevisi Pasal 17 dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984, yang telah mengalami dua puluh enam kali perubahan sebelumnya. Dalam perubahan ini, struktur Sekretariat Jenderal diatur ulang untuk mencakup enam biro, yaitu Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Biro Hukum dan Organisasi, serta Biro Umum. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan organisasi Departemen Luar Negeri.

(-)

(-)