For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 104 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993

Also known as: Keppres 104/1993 · Keppres No. 104 Tahun 1993 · Keppres Nomor 104 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:5 November 1993Publication Date:5 November 1993
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 1993
Publication Date05 November 1993
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Tenaga Kerja. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Tenaga Kerja yang dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas pokok Departemen adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan. Struktur organisasi terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Tenaga Kerja, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah. Setiap bagian memiliki sub-struktur yang lebih rinci, seperti biro dan direktorat yang menangani berbagai aspek ketenagakerjaan.

(-)

(-)