For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996

Also known as: Keppres 23/1997 · Keppres No. 23 Tahun 1997 · Keppres Nomor 23 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 1997Publication Date:13 Juni 1997
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juni 1997
Publication Date13 Juni 1997
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh sembilan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Keuangan. Departemen Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan. Struktur organisasi Departemen Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, termasuk Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan lain-lain. Setiap direktorat dan badan memiliki struktur internal yang terdiri dari berbagai biro dan pusat yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi spesifik.

(-)

(-)