For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990

Also known as: Keppres 8/1991 · Keppres No. 8 Tahun 1991 · Keppres Nomor 8 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 1991Publication Date:7 Februari 1991
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Februari 1991
Publication Date07 Februari 1991
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990.

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991 ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Perhubungan. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Perhubungan. Departemen ini dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan. Struktur organisasi Departemen Perhubungan terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan penelitian dan pengembangan, badan pendidikan dan latihan, serta badan-badan lainnya yang terkait dengan perhubungan darat, laut, dan udara.

(-)

(-)