For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Limabelas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991

Also known as: Keppres 27/1992 · Keppres No. 27 Tahun 1992 · Keppres Nomor 27 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 1992Publication Date:19 Juni 1992
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Limabelas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 1992
Publication Date19 Juni 1992
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah lima belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991.

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 ini bertujuan untuk mengubah susunan organisasi Departemen Dalam Negeri guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan. Perubahan ini meliputi kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Dalam Negeri. Departemen ini dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang sosial politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan daerah, dan pembangunan masyarakat desa. Struktur organisasi Departemen Dalam Negeri terdiri dari berbagai elemen seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Selain itu, terdapat pula Pusat Pengolahan Data dan Instansi Vertikal di Wilayah yang harus menjadi urusan Daerah dalam waktu lima tahun.

1. Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Keputusan Presiden ini harus sudah menjadi urusan Daerah.

(-)