Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Perdagangan dan Departemen Pertanian. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi kedua departemen tersebut. Departemen Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perdagangan. Struktur organisasi Departemen Perdagangan meliputi Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Pengembangan Ekspor Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah. Sementara itu, Departemen Pertanian juga dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian. Struktur organisasi Departemen Pertanian meliputi Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Perikanan, Direktorat Jenderal Peternakan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah.