on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Enam Belas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992
Also known as: Keppres 35/1992 · Keppres No. 35 Tahun 1992 · Keppres Nomor 35 Tahun 1992
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992 bertujuan untuk mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Bab V dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984. Departemen Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan. Struktur organisasi Departemen Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, termasuk Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pengawas Pasar Modal. Setiap direktorat dan badan memiliki struktur internal yang terdiri dari berbagai biro dan pusat yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi spesifik dalam pengelolaan keuangan negara.