For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994

Also known as: Keppres 2/1995 · Keppres No. 2 Tahun 1995 · Keppres Nomor 2 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 1995Publication Date:16 Januari 1995
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 1995
Publication Date16 Januari 1995
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh tiga kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994.

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan dan Departemen Sosial. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi kedua departemen tersebut. Departemen Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan. Struktur organisasi Departemen Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, termasuk Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pengawas Pasar Modal. Sementara itu, Departemen Sosial juga dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. Struktur organisasi Departemen Sosial mencakup Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.

(-)

(-)