For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1989 tentang Perpustakaan Nasional

Also known as: Keppres 11/1989 · Keppres No. 11 Tahun 1989 · Keppres Nomor 11 Tahun 1989

Status:
Inactive
Effective Date:6 Maret 1989Publication Date:6 Maret 1989
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988 beserta peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini didasarkan pada pentingnya perpustakaan sebagai sarana pelestarian bahan pustaka dan sumber informasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta menunjang pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan lembaga yang menangani perpustakaan secara nasional.

Ketentuan Substansial

Perpustakaan Nasional dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah membantu Presiden dalam pengembangan dan pembinaan perpustakaan, serta pelestarian bahan pustaka. Perpustakaan Nasional juga bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, pengembangan tenaga perpustakaan, kerjasama antar lembaga, dan pengumpulan serta pelestarian bahan pustaka. Organisasi ini terdiri dari beberapa bagian termasuk Kepala, Sekretariat, Direktorat, dan Pusat yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi perpustakaan nasional.

1. Sampai dengan terbentuknya organisasi Perpustakaan Nasional secara rinci, Pusat Pembinaan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Wilayah di Ibukota Provinsi melaksanakan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional. 2. Terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Perpustakaan Nasional, seluruh pegawai, keuangan, dan perlengkapan Pusat Pembinaan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional, dan Perpustakaan Wilayah dialihkan kepada Perpustakaan Nasional.

(-)