on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1989 tentang Perpustakaan Nasional
Also known as: Keppres 11/1989 · Keppres No. 11 Tahun 1989 · Keppres Nomor 11 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini didasarkan pada pentingnya perpustakaan sebagai sarana pelestarian bahan pustaka dan sumber informasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta menunjang pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan lembaga yang menangani perpustakaan secara nasional.
Ketentuan Substansial
Perpustakaan Nasional dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah membantu Presiden dalam pengembangan dan pembinaan perpustakaan, serta pelestarian bahan pustaka. Perpustakaan Nasional juga bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, pengembangan tenaga perpustakaan, kerjasama antar lembaga, dan pengumpulan serta pelestarian bahan pustaka. Organisasi ini terdiri dari beberapa bagian termasuk Kepala, Sekretariat, Direktorat, dan Pusat yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi perpustakaan nasional.