Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1956

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UUDrt 7/1956 · UUDrt No. 7 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1956

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 1956Tanggal Penetapan:7 November 1956
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 November 1956
Tanggal Penetapan07 November 1956
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Dicabut Sebagian Oleh

(-)

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 ini bertujuan untuk membentuk daerah otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menggantikan dewan-dewan perwakilan rakyat daerah lama dan untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi kabupaten-kabupaten otonom tersebut. Undang-undang ini mengatur pembentukan 17 kabupaten dengan batas-batas wilayah yang jelas, serta menetapkan kedudukan pemerintah daerah dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk masing-masing kabupaten. Selain itu, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan jenis hasil tembakau yang mendapatkan pembebasan sebagian cukai dan mengatur pembungkusan serta penetapan harga eceran hasil tembakau tersebut.

(-)

  • Tidak menaati peraturan mengenai pembungkusan dan penetapan harga eceran hasil tembakau dapat mengakibatkan penghentian pembebasan sebagian cukai.