Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Simalungun sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Simalungun. Kabupaten ini terdiri dari 32 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Raya. Karakteristik wilayah meliputi kawasan dataran tinggi, potensi sumber daya alam, dan keragaman suku serta budaya. Undang-Undang ini juga menyesuaikan dasar hukum dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.