Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Aceh Utara sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Aceh Utara, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Kabupaten Aceh Utara terdiri dari 27 kecamatan dengan batas wilayah yang ditetapkan secara jelas. Ibu kota Kabupaten Aceh Utara berada di Kecamatan Lhoksukon. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis yang bervariasi dan potensi sumber daya alam yang meliputi pertanian, kehutanan, dan pariwisata, serta nilai sejarah dan keanekaragaman budaya yang berlandaskan syariat Islam.