Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kabupaten ini terdiri dari 20 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan menteri. Ibu kota kabupaten terletak di Kecamatan Pandan. Karakteristik wilayah meliputi dataran rendah dan tinggi, serta potensi sumber daya alam di bidang pertanian, kelautan, dan pariwisata. Undang-Undang ini menegaskan kedudukan Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.