Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 21/2024 · UU No. 21 Tahun 2024 · UU Nomor 21 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten ini terdiri dari sembilan kecamatan dan memiliki batas wilayah yang jelas. Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu adalah Rantauprapat, yang terletak di Kecamatan Rantau Selatan. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis berupa dataran rendah, sungai, pantai, dan perbukitan, serta potensi sumber daya alam yang meliputi pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Masyarakatnya beragam dengan budaya Melayu yang dominan. Undang-Undang ini menegaskan kedudukan Kabupaten Labuhanbatu sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)