Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 15/2024 · UU No. 15 Tahun 2024 · UU Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Karo sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Karo, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Karo terdiri dari 17 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Karo adalah Kecamatan Kabanjahe. Karakteristik wilayah ini meliputi kawasan dataran tinggi dengan potensi sumber daya alam yang beragam, serta masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)