Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Karo sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Karo, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Karo terdiri dari 17 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Karo adalah Kecamatan Kabanjahe. Karakteristik wilayah ini meliputi kawasan dataran tinggi dengan potensi sumber daya alam yang beragam, serta masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.