Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 18/2024 · UU No. 18 Tahun 2024 · UU Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan ini menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Deli Serdang sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Deli Serdang. Kabupaten ini terdiri dari 22 kecamatan dan memiliki batas-batas yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Deli Serdang adalah Kecamatan Lubuk Pakam. Karakteristik wilayah ini meliputi geografi dataran rendah dan tinggi, serta sumber daya alam yang melimpah, termasuk pertanian, perkebunan, dan pariwisata.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)