Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan ini menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Deli Serdang sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Deli Serdang. Kabupaten ini terdiri dari 22 kecamatan dan memiliki batas-batas yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Deli Serdang adalah Kecamatan Lubuk Pakam. Karakteristik wilayah ini meliputi geografi dataran rendah dan tinggi, serta sumber daya alam yang melimpah, termasuk pertanian, perkebunan, dan pariwisata.