Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan memperkuat kedudukan Kabupaten Aceh Barat sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Barat, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Kabupaten Aceh Barat terdiri dari 12 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Aceh Barat adalah Meulaboh, yang terletak di Kecamatan Johan Pahlawan. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis yang beragam dan potensi sumber daya alam yang meliputi pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan pariwisata. Selain itu, Kabupaten Aceh Barat memiliki nilai sejarah dan keanekaragaman budaya yang berlandaskan syariat Islam.