Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 20/2024 · UU No. 20 Tahun 2024 · UU Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Asahan secara efektif dan berkelanjutan, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Asahan sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Utara, terdiri dari 25 kecamatan. Batas wilayah Kabupaten Asahan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Asahan adalah Kisaran, yang terletak di Kecamatan Kota Kisaran Barat. Karakteristik wilayah meliputi kawasan pesisir, potensi sumber daya alam, dan keragaman budaya dengan dominasi budaya Melayu.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)