di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: UU 20/2024 · UU No. 20 Tahun 2024 · UU Nomor 20 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Asahan secara efektif dan berkelanjutan, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Asahan sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Utara, terdiri dari 25 kecamatan. Batas wilayah Kabupaten Asahan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Asahan adalah Kisaran, yang terletak di Kecamatan Kota Kisaran Barat. Karakteristik wilayah meliputi kawasan pesisir, potensi sumber daya alam, dan keragaman budaya dengan dominasi budaya Melayu.