di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: UU 14/2024 · UU No. 14 Tahun 2024 · UU Nomor 14 Tahun 2024
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Langkat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Langkat terdiri dari 23 kecamatan dengan batas wilayah yang jelas, dan memiliki karakteristik geografis dataran rendah serta potensi sumber daya alam yang beragam. Ibu kota Kabupaten Langkat ditetapkan di Kecamatan Stabat.