Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 14/2024 · UU No. 14 Tahun 2024 · UU Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Agraria & PertanahanHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092)

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Langkat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Langkat terdiri dari 23 kecamatan dengan batas wilayah yang jelas, dan memiliki karakteristik geografis dataran rendah serta potensi sumber daya alam yang beragam. Ibu kota Kabupaten Langkat ditetapkan di Kecamatan Stabat.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)