Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 24/2024 · UU No. 24 Tahun 2024 · UU Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan memperkuat kedudukan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan potensi sumber daya alamnya. Kabupaten ini terdiri dari 15 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan secara jelas. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Sipirok. Undang-Undang ini juga menegaskan karakteristik geografis dan budaya daerah, serta potensi ekonomi yang meliputi pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)