Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dengan tujuan memperkuat kedudukan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan potensi sumber daya alamnya. Kabupaten ini terdiri dari 15 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan secara jelas. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Sipirok. Undang-Undang ini juga menegaskan karakteristik geografis dan budaya daerah, serta potensi ekonomi yang meliputi pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata.