Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/2019 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2020Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku25 April 2020
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 30 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.Kominfo/04/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi 7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/04/2011 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik 8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh 9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional 10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap dengan Mobilitas 11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal 12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler 13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Kualitas Pelayanan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit 14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi 15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik 16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas investasi serta kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi. Kebijakan ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang meliputi jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan jasa multimedia. Penyelenggara jasa telekomunikasi harus berbentuk badan hukum seperti BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi. Mereka diwajibkan untuk memulai layanan dalam waktu 120 hari sejak izin berlaku, memenuhi komitmen layanan, dan menggunakan perangkat yang tersertifikasi. Selain itu, mereka harus memprioritaskan penggunaan perangkat dalam negeri, melindungi pelanggan, dan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi serta Kontribusi KPU/USO. Penyelenggara juga berhak mendapatkan pelayanan perizinan dan menggunakan teknologi pilihan mereka.

1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak melakukan penyesuaian setelah habis masa peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Penyelenggaraannya tidak berlaku. 3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, untuk: a. Penyelenggara Jasa Multimedia Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, paling lambat 60 (enam puluh) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan b. Penyelenggara IPTV yang telah memperoleh Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV harus memperoleh penyesuaian menjadi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan IPTV sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat sampai dengan berakhirnya masa berlaku persetujuan dimaksud. 4. Dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan bermaksud mengajukan penambahan layanan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan penyesuaian Izin Penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang memperoleh penetapan Penomoran Telekomunikasi wajib menyesuaikan Penetapan Penomoran Telekomunikasi sesuai dengan perubahan Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan, pencabutan layanan jasa telekomunikasi, dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan, denda, dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan. 3. Surat peringatan diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja. 4. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang.