di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/2019 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas investasi serta kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi. Kebijakan ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang meliputi jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan jasa multimedia. Penyelenggara jasa telekomunikasi harus berbentuk badan hukum seperti BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi. Mereka diwajibkan untuk memulai layanan dalam waktu 120 hari sejak izin berlaku, memenuhi komitmen layanan, dan menggunakan perangkat yang tersertifikasi. Selain itu, mereka harus memprioritaskan penggunaan perangkat dalam negeri, melindungi pelanggan, dan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi serta Kontribusi KPU/USO. Penyelenggara juga berhak mendapatkan pelayanan perizinan dan menggunakan teknologi pilihan mereka.