Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Jaringan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/P/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 7/P/M.KOMINFO/4/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2008Tanggal Penetapan:4 April 2008
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Kedua Tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Jaringan Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 April 2008
Tanggal Penetapan04 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan ketentuan pelaksanaan uji laik operasi dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi, guna mendorong percepatan pertumbuhan sektor tersebut. Perubahan ini mengatur bahwa setiap penambahan kapasitas, perluasan lokasi, atau relokasi yang mengalami perubahan teknologi wajib melaksanakan uji laik operasi. Perubahan teknologi yang dimaksud meliputi perubahan standar teknologi berdasarkan standar internasional dari ITU, perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio, dan perubahan sistem dari analog ke digital. Namun, kewajiban uji laik operasi tidak berlaku jika tidak ada perubahan teknologi.

(-)

(-)