Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/2015 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2015Tanggal Penetapan:12 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 Februari 2015
Tanggal Penetapan12 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; 2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan terkait penyelenggaraan jasa teleponi dasar, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan kepada Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan permohonan izin prinsip, evaluasi, dan penerbitan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai perpanjangan izin prinsip dan pelaporan penerbitan izin kepada Menteri. Dengan demikian, peraturan ini memperjelas prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

(-)

(-)